makalah K3


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................i
KATA PENGANTAR .........................................................................................ii
DAFTAR ISI........................................................................................................iii

BAB I : PENDAHULUAN...................................................................................1
1.1     Latar Belakang.....................................................................................1
1.2     Rumusan Masalah................................................................................2
1.3     Tujuan..................................................................................................2
1.4     Manfaat................................................................................................2
BAB II : PEMBAHASAN.....................................................................................3
2.1     Pengertian dan Dasar Hukum K3.........................................................3
2.2     Implementasi Budaya K3 di Era Revolusi Industri 4.0........................5
2.3     Pengembangan Budaya K3 di Industri Migas.....................................11
2.4     Solusi Pengembangan Budaya K3 di Era Revolusi Industri 4.0.........15
BAB III : PENUTUP............................................................................................18
3.1     Simpulan..............................................................................................18
3.2     Saran....................................................................................................18

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................19









BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Sejak zaman dahulu kala segala kebutuhan manusia untuk hidup dipenuhi dengan bekerja. Di dalam aktivitasnya selama bekerja terdapat risiko pekerjaan, mulai dari risiko yang ringan terjadinya insiden ketika bekerja sampai dengan risiko berat yang berakibat pada terjadinya accident atau kecelakaan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, risiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dengan terjadinya revolusi industri 4.0 membuat sektor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau OSH (Ocuppational, Safety, and Health) juga harus berbenah mempersiapkan diri. Karena dengan terjadinya perubahan pada industri juga akan mempengaruhi faktor yang terlibat dalam kegiatan industri tersebut, termasuk faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang harus menyesuaikan dengan revolusi ini. Dalam makalah ini kemudian akan dibahas mengenai peran budaya K3 untuk meningkatkan keselamatan kerja khususnya di industri Migas di Indonesia.

1.2         Rumusan Masalah
1.    Apa pentingnya budaya K3 di industri Migas dalam era revolusi industri 4.0?
2.    Bagaimana langkah solutif Indonesia menghadapi revolusi industri 4.0 dalam bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Industri Migas ?

1.3         Tujuan
1.    Untuk mengetahui pentingnya budaya K3 dalam mengurangi kecelakaan kerja di industri Migas
2.    Untuk memberikan pengetahuan tentang budaya K3 dalam revolusi industri 4.0
3.    Untuk meningkatkan pemahaman tentang peran K3 dalam berbagai aspek dalam industri baik Migas maupun non Migas

1.4    Manfaat
Manfaat makalah ini adalah sebagai bahan bacaan yang bisa memberikan wawasan dan pengetahuan tentang budaya K3 di era revolusi industri 4.0



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian dan Dasar Hukum K3
keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Selain itu pula keselamatan dan Kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi  yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain :
a.  Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI.
b.  Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
-   Mencegah dan mengurangi kecelakaan
-   Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
-   Mencegah dan mengurangi peledakan
-   Memberi pertolongan pada kecelakaan
-   Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
-   Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
-   Memelihara kesehatan dan ketertiban
c.  Pengawasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, “Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
d.   Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi.
e.    Setiap kecelakan kerja juga harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh   Menteri Tenaga Kerja di dinas yang terkait.
Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi: pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus. Aturan yang lain diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1984 tentang Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan.




2.2         Implementasi Budaya K3 di Era Revolusi Industri 4.0
Konsep “Industri 4.0” pertama kali digunakan di publik dalam pameran industri Hannover Messe di kota Hannover, Jerman di tahun 2011. Dari peristiwa ini juga sebetulnya ide “Industri 2.0” dan “Industri 3.0” baru muncul, sebelumnya cuma dikenal dengan nama “Revolusi Teknologi” dan “Revolusi Digital”. Semua revolusi itu terjadi menggunakan revolusi sebelumnya sebagai dasar. Industri 2.0 takkan muncul selama kita masih mengandalkan otot, angin, dan air untuk produksi. Industri 3.0 intinya meng-upgrade lini produksi dengan komputer dan robot. Jadi, industri 4.0 juga pasti menggunakan komputer dan robot ini sebagai dasarnya.
Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak dapat kita pungkiri begitu banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Indonesia. Mulai dari perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai perusahaan yang telah mempekerjakan orang-orang di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk memberi perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja kepada setiap pihak di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas perusahaan.
Setidaknya ada tiga aIasan mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun, yaitu pertama, Perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja. Kedua aspek hukum Tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat dan ketiga aspek ekonomis Untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja; aset rusak, reputasi negatif dari masyarakat. Peraturan terkait dengan standar atau implementasi K3 sangat diperlukan. Di negara-negara maju, K3 dikembangkan oleh setiap industri dan sektor publik secara independen dengan pedoman dan standar implementasi minimum. Sementara itu, Kondisi (K3) di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk terendah dibanding negara-negara Iainya seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand dan negara asia lainnya. Kondisi seperti ini mencerminkan bahwa kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah akan sulit menghadapi pasar global karena tingkat produktivitas tenaga kerja lndonesia yang rendah. Padahal kemajuan perusahaan itu dipengaruhi oleh atau sangat ditentukan dengan peranan mutu tenaga kerjanya. Dalam era industri 4.0 setidaknya ada empat tantangan terkait K3, diantaranya tantangan terkait dengan organisasi kerja baru, Kerangka kerja legislatif dan regulasi masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang dan memikirkan kembali manajemen risiko kerja.
Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-Undang tersebut berawal dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tersebut menjelaskan pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasinya diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Menurut Permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan.
Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia yang masih kurang memilki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta perusahaan-perusahaan yang ternyata memang belum memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.Beberapa program yang dilaksanakan pemerintah dalam upaya mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja diantaranya adalah :
1.    Kebijakan, Hukum, dan Peraturan
a.    Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif, sebagaimana terlihat pada daftar peraturan perundang-undangan K3 yang terdapat dalam Lampiran II. Undang-undang K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini meliputi semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer. Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.
b.    Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Di antara negara-negara Asia, Indonesia termasuk negara yang telah memberlakukan undang-undang yang paling komprehensif (lengkap) tentang sistem manajemen K3 khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berisiko tinggi. Peraturan tersebut (Pasal 87 UU no 13 Tahun 2003) menyebutkan bahwa “setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan atau lebih atau yang sifat proses atau bahan produksinya mengandung bahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan kerja berupa ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja diwajibkan menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3. Audit K3 secara sistematis, yang dianjurkan Pemerintah, diperlukan untuk mengukur praktik sistem manajemen K3. Perusahaan yang mendapat sertifikat sistem manajemen K3 adalah perusahaan yang telah mematuhi sekurang-kurangnya 60 persen dari 12 elemen utama, atau 166 kriteria.
c.    Panitia Pembina K3 (P2K3)
Menurut Topobroto (Markkanen, 2004 : 15), Pembentukan Panitia Pembina K3 dimaksudkan untuk memperbaiki upaya penegakan ketentuan-ketentuan K3 dan pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan. Semua perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 karyawan diwajibkan mempunyai komite K3 dan mendaftarkannya pada kantor dinas tenaga kerja setempat. Namun, pada kenyataannya masih ada banyak perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan yang belum membentuk komite K3, dan kalau pun sudah, komite tersebut sering kali tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.
d.   Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Berdasarkan Undang-Undang No 3/ 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pemerintah mendirikan perseroan terbatas PT JAMSOSTEK. Undang-undang tersebut mengatur jaminan yang berkaitan dengan :
 1.   kecelakaan kerja [JKK],
     2.  hari tua [JHT],
   3.  kematian [JK], dan
   4.  perawatan kesehatan [JPK].
Keikutsertaan wajib dalam Jamsostek berlaku bagi pengusaha yang mempekerjakan 10 karyawan atau lebih, atau membayar upah bulanan sebesar1 juta rupiah atau lebih. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat/ jaminan yang meliputi (i) biaya transportasi, (ii) biaya pemeriksaan dan perawatan medis, dan/ atau perawatan di rumah sakit, (iii) biaya rehabilitasi, dan (iv) pembayaran tunai untuk santunan cacat atau santunan kematian.
e.    Konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan K3
Pada tahun 2003, Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan K3 kecuali Konvensi ILO No 120/ 1964 tentang Higiene (Komersial dan Perkantoran). Tetapi hingga tahun 2000, Indonesia sudah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO tentang Hak Asasi Manusia yang semuanya berjumlah delapan. Karena Indonesia mayoritas masih merupakan negara agraris dengan sekitar 70% wilayahnya terdiri dari daerah pedesaan dan pertanian, Konvensi ILO yang terbaru, yaitu Konvensi No. 184/ 2001 tentang Pertanian dan Rekomendasinya, dianggap merupakan perangkat kebijakan yang bermanfaat. Tetapi secara luas Indonesia dipandang tidak siap untuk meratifikasi Konvensi ini karena rendahnya tingkat kesadaran K3 di antara pekerja pertanian. Tingkat pendidikan umum pekerja pertanian di Indonesia juga rendah, rata-rata hanya 3 sampai 4 tahun di sekolah dasar (Markkanen, 2004 : 16)
2.    Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan peraturan hukum terkait K3 kemudian membentuk lembaga-lembaga penunjang diantaranya :
a.    Direktorat Pengawasan Norma K3 di DEPNAKERTRANS
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pengawasan/ inspeksi keselamatan kerja telah didesentralisasikan dan tanggung jawab untuk pengawasan tersebut telah dialihkan ke pemerintah provinsi sejak tahun 1984. Di Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan DEPNAKERTRANS, sekitar 1,400 pengawas dilibatkan dalam pengawasan ketenagakerjaan secara nasional. Sekitar 400 pengawas ketenagakerjaan memenuhi kualifikasi untuk melakukan pengawasan K3 di bawah yurisdiksi Direktorat Pengawasan Norma K3 (PNKK).
b.   Pusat Kesehatan Kerja Departemen Kesehatan
Pelayanan kesehatan kerja adalah tanggung jawab Pusat Kesehatan Kerja di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pusat ini dibagi menjadi (i) Seksi Pelayanan Kesehatan Kerja, (ii) Seksi Kesehatan dan Lingkungan Kerja, dan (iii) Unit Administrasi. Pusat ini sudah menyusun Rencana Strategis Program Kesehatan Kerja untuk melaksanakan upaya nasional. K3 merupakan salah satu program dalam mencapai Visi Indonesia Sehat 2010, yang merupakan kebijakan Departemen Kesehatan saat ini. Visi Indonesia Sehat 2010 dibentuk untuk mendorong pembangunan kesehatan nasional, meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau untuk perorangan, keluarga, dan masyarakat .
c.    Dewan Tripartit National Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N)
Dewan K3 Nasional (DK3N) dibentuk oleh DEPNAKERTRANS pada tahun 1982 sebagai badan tripartit untuk memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Pemerintah di tingkat nasional. Anggota Dewan ini terdiri dari semua instansi pemerintah yang terkait dengan K3, wakil-wakil pengusaha dan pekerja dan organisasi profesi. Tugasnya adalah mengumpulkan dan menganalisa data K3 di tingkat nasional dan provinsi, membantu DEPNAKERTRANS dalam membimbing dan mengawasi dewan-dewan K3 provinsi, melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, dan menyelenggarakan program-program pelatihan dan pendidikan. Selama periode 1998-2002, DK3N telah menyelenggarakan sekurangkurangnya 27 lokakarya dan seminar mengenai berbagai subyek di sektor-sektor industri terkait. DK3N juga telah menerbitkan sejumlah buku dan majalah triwulan. Pada hakikatnya kita memang tidak akan menemukan konsep dan realita yang berjalan bersamaan, begitu pula dengan implementasi dari K3 yang belum bisa berjalan maksimal apabila belum ada komitmen yang tegas dari berbagai pihak baik pmerintah, pengusaha dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan K3.

2.3         Pengembangan Budaya K3 di Industri Migas
Pengembangan budaya K3 di industri Migas merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengurangi kecelakaan kerja yang terjadi di industri Migas baik sektor hulu maupun hilir. Berbagai program telah banyak dikembangkan dalam upaya memperkecil angka kesakitan dan kematian akibat kerja. Berawal dari laporan International Atomic Energy Authority (IAEA) pada tahun 1991 tentang kecelakaan yang terjadi di Chernobyl di tahun 1986 yang memperkenalkan budaya keselamatan, perhatian akan budaya keselamatan pada suatu organisasi mulai dilirik sebagai salah satu penyebab terjadinya major accident. Usaha untuk menurunkan tingkat kecelakaan dimulai dari usaha untuk memperbaiki dan meningkatkan teknologi (engineering, equipment, Safety, compliance) dan sistem (integrating HSE, certification, competence, risk assessment), namun demikian teknologi dan sistem ini tidak dapat menurunkan tingkat kecelakaan sampai pada tingkat yang diinginkan. Kemudian pada akhir tahun 1990 dilakukan pendekatan budaya (behavior, leadership, accountability, attitudes, HSE as profit center), ternyata pendekatan ini dapat menurunkan tingkat kecelakaan ke level yang lebih rendah. Menurut Matthew Lawrie et al. dalam Safety Sciences (2006), Tingkatan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sebuah perusahaan sebagai bagian dari budaya organisasi terdiri dari:
1. Pathological adalah tingkatan paling bawah dari budaya K3 dimana pada kondisi ini setiap orang yang ada dalam organisasi tidak ada yang peduli satu sama lain karena mengganggap itu adalah tanggung jawab dan risiko masing-masing.
2. Reaktif adalah tingkatan kedua yang sedikit lebih baik daripada Pathological dimana sudah terbentuk budaya bertindak setelah terjadi kecelakaan atau kegagalan.
3. Calculative adalah tingkatan ketiga berikutnya dimana pada tingkatan ini sudah terdapat sistem pengendalian bahaya dan risiko di tempat kerja.
4. Proaktif adalah tingkatan keempat dimana Safety Leadership dan Values sudah diterapkan, dan perbaikan secara terus menerus sudah dilakukan dengan melibatkan pekerja untuk bersifat proaktif dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko.
5. Generatif merupakan tingkatan tertinggi dalam Budaya K3 dimana pada tingkatan ini keselamatan dan kesehatan kerja sudah merupakan bagian dari setiap proses dan kegiatan bisnis pada perusahaan tersebut dalam segala tingkatan.
Untuk mengembangkan budaya keselamatan yang positif ada beberapa point yang harus dilakukan yaitu merubah sikap dan perilaku, komitmen manajemen, keterlibatan karyawan, strategi promosi, training & seminar dan spesial program. Sedangkan Budaya keselamatan yang positif memiliki lima komponen, yaitu :
1.    Komitmen manajemen terhadap keselamatan.
2. Perhatian manajemen terhadap pekerja.
3. Kepercayaan antara manajemen dan pekerja.
4. Pemberdayaan pekerja.
5. Pengawasan, tindakan perbaikan, meninjau ulang sistem dan perbaikan secara terus
  menerus.
Sedangkan berdasarkan hasil kajian berbagai literatur tentang budaya keselamatan yang dilakukan oleh Choudhry R.M., et al. maka dapat disimpulkan bahwa:
a). Ditemukan banyak organisasi termasuk bidang pertambangan dan konstruksi sangat tertarik dengan konsep budaya keselamatan sebagai media untuk mengurangi kecelakaan.
b). Dari sisi definisi dapat ditegaskan bahwa budaya keselamatan tidak sama dengan iklim keselamatan. Iklim keselamatan merupakan produk dari budaya keselamatan.
c). Budaya keselamatan yang positif akan menghasilkan sistem manajemen keselamatan yang efektif.
 Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam meningkatkan keselamatan pekerja di indutri migas. Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi,  setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Selain itu pula tujuan dari dibuatnya program  keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1.       Mencegah kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2.       Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3.       Menghemat biaya premi asuransi
4.      Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya.
Ada faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.      Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a)     Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b)     Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.      Pengaturan Udara
a)   Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b)    Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.      Pengaturan Penerangan
a)      Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b)      Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4.      Pemakaian Peralatan Kerja
a)      Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.
5.      Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a)    Stamina pegawai yang tidak stabil.
b)   Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.
Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Pengetahuan tentang K3 dan penerapannya di lapangan sangat di butuhkan oleh para operator maupun teknisi di lapangan baik di hulu maupun dihilir. Berbagai program secara global telah banyak dikembangkan untuk meningkatkan Budaya K3, namun tidak sedikit kendala yang dihadapi dalam mengembangkan budaya K3 di industri Migas. Salah satu kendala yang paling utama dan bersifat umum serta banyak terjadi adalah kesalahan dalam memahami pengertian budaya K3 itu sendiri. Sebagai contohnya hingga saat ini hampir sebagian besar dari kita selalu memiliki kecenderungan untuk mengklasifikasikan setiap peristiwa kejadian atau kecelakaan karena adanya kesalahan manusia (human error) akibat buruknya budaya selamat. Padahal kesalahan manusia (human error) dapat terjadi didalam sebuah industri yang mempunyai budaya selamat yang sangat baik sekalipun karena kesalahan manusia terjadi akibat berbagai macam faktor seperti yang dijelaskan di atas.
Kendala lain adalah masih banyak orang yang menyukai paradigm “blaming the person” yang memandang bahwa faktor kesalahan manusialah yang menjadi sumber penyebab (causes) kecelakaan dan tidak beranggapan atau melihat faktor kesalahan manusia sebagai sebuah akibat (effect) dari suatu keadaan. Pandangan yang demikian ini tentu saja mempunyai dampak dalam pengembangan program yang selalu tertuju hanya pada satu aspek saja sambil melupakan aspek-aspek penting lainnya dalam budaya keselamatan. Dari sudut pandang lain hambatan-hambatan dalam pengembangan program membudayakan K3 seringkali disebabkan oleh masalah kesiapan dari organisasinya sendiri terutama dari Budaya Organisasi perusahaan yang sering mempunyai orientasi yang belum kuat dan tidak fokus terhadap masalah K3. Belum tingginya tingkat kesadaran Top Manajemen juga dapat menjadi hambatan karena masih memandang K3 sebagai suatu biaya atau pengeluaran yang tidak terkait langsung dengan tingkat produktifitas bahkan sering dipandang sebagai sesuatu yang memperbesar biaya produksi. Hambatan lain yang juga sering menjadi pembicaraan umum adalah dari aspek pekerja atau sumber daya manusia disetiap tingkatan yang umumnya masih menganggap keselamatan bukan sebagai sebuah nilai penting karena tidak terpaparnya mereka pada nilai-nilai K3 sejak dini dalam pendidikan formal maupun pendidikan non formal.

2.4         Solusi Pengembangan Budaya K3 di Era Revolusi Industri 4.0
Era industri 4.0 yang akan segera datang secara global, membuat sektor Keselamatan dan Kesehahatan Kerja (K3) atau OSH (Ocuppational, Safety, and Health) juga harus berbenah mempersiapkan diri. Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
            Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebut ke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi. Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1)   Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.
2)   Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja.
3)   Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.

4)   Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas Pekerjaan Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
5)   Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b.      Risk Management
            Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c.       Safety Engineer
            Memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager  agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d.      Ergonomika
            Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
Selain keempat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.      Job Rotation
2.      Personal protective equipment
3.      Penggunaan poster/propaganda
4.      Perilaku yang berhati-hati
Pakar K3 Indonesia yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (APJK3) Dr Isradi Zainal menyebutkan, ada empat langkah solusi menghadapi K3 di era indusri 4.0 yaitu:
1.    Pendidikan dan Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi serta redistribusi pendapatan dan asset melalui Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK).
2.    Dilakukannya kolaborasi antara dunia industri, akademisi, dan masyarakat untuk mengidentifikasi permintaan dan ketersediaan skill bagi era digital di masa depan yang paham K3.
3.    Menyusun kurikulum pendidikan yang telah memasukkan materi terkait human-digital skills khususnya terkait K3.
4.     Mewujudkan masyarakat berbudaya K3.
















BAB III
PENUTUP

3.1         Simpulan
Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja saat ini menjadi Pilar dalam Kerangka Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (The Pillars of Global Strategy of Occupational Safety and Health). Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengembangkan kerangka kerja membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di industri Migas. Kemajemukan dan keragaman konsep Budaya K3, sebagai bagian dari budaya organisasi, tidak perlu menjadi hambatan untuk mengembangkan konsep budaya K3 beserta indikatornya yang komprehensif, universal, sederhana, jelas, dan mudah diukur serta mudah dipergunakan dalam menyusun program mengembangkan budaya K3 di industri Migas. Program pengembangan budaya keselamatan di industri Migas hendaknya tidak bersifat tunggal dan perlu dilakukan dalam kerangka yang berkesinambungan sesuai dengan falsafah ‘continuous improvement’. Berbagai hambatan yang ada dalam meningkatkan budaya K3 perlu diatasi secara terencana dan sistematis. Hambatan yang melekat pada aspek organisasi perlu diatasi dengan melakukan sosialisasi regulasi yang ada menerapkannya secara konsisten. Sedangkan hambatan yang terkait dengan sumber daya manusia perlu diatasi melalui peningkatan kesadaran dan pengetahuan dalam bentuk formal maupun non formal.

3.2         Saran
Dalam menghadapi industri 4.0 diperlukan pendidikan dan pengetahuan tentang budaya K3 yang dapat mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu pula, untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja diperlukan dukungan baik dari pemerintah maupun perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA
1.    Dominic Cooper., Safety Culture, A Model for understanding and Quantifying difficult concept, Management, Professional Safety,June 2002.
4.    Michael S Wright., Phillip Babazon, Alison Tipping and Medha Talwalkar, Development of Business Excellence Model of Safety Culture, Health and SafetyExecutive 1999.
5.    Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANGKI TIMBUN

Distilasi Atmosferik