makalah K3
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................i
KATA PENGANTAR .........................................................................................ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................iii
BAB
I : PENDAHULUAN...................................................................................1
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................2
1.3 Tujuan..................................................................................................2
1.4
Manfaat................................................................................................2
BAB
II : PEMBAHASAN.....................................................................................3
2.1
Pengertian dan Dasar Hukum K3.........................................................3
2.2
Implementasi Budaya K3 di Era Revolusi Industri
4.0........................5
2.3
Pengembangan Budaya K3 di Industri
Migas.....................................11
2.4 Solusi Pengembangan Budaya
K3 di Era Revolusi Industri
4.0.........15
BAB
III : PENUTUP............................................................................................18
3.1
Simpulan..............................................................................................18
3.2 Saran....................................................................................................18
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sejak
zaman dahulu kala segala kebutuhan
manusia untuk hidup dipenuhi dengan bekerja. Di dalam aktivitasnya selama
bekerja terdapat risiko
pekerjaan, mulai dari risiko
yang ringan terjadinya insiden ketika bekerja sampai dengan risiko berat yang
berakibat pada terjadinya accident atau kecelakaan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan
dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan
aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh
pekerja tersebut, risiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan
dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan
dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan
tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan
menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan
tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan
yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan
untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi,
unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor
fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang
diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan
keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih
banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dengan terjadinya
revolusi industri 4.0 membuat sektor
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau OSH (Ocuppational, Safety, and
Health) juga harus berbenah mempersiapkan diri. Karena dengan terjadinya
perubahan pada industri
juga akan mempengaruhi faktor yang terlibat dalam kegiatan industri tersebut, termasuk
faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang harus menyesuaikan dengan revolusi
ini. Dalam makalah ini kemudian
akan dibahas mengenai peran budaya K3
untuk meningkatkan keselamatan kerja khususnya di industri Migas di Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
pentingnya budaya
K3 di industri Migas
dalam era revolusi industri
4.0?
2. Bagaimana
langkah solutif Indonesia menghadapi revolusi industri 4.0 dalam bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Industri Migas ?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui pentingnya budaya K3 dalam mengurangi
kecelakaan kerja di industri Migas
2. Untuk memberikan pengetahuan tentang budaya K3 dalam
revolusi industri 4.0
3. Untuk meningkatkan pemahaman tentang peran K3 dalam
berbagai aspek dalam industri baik Migas maupun non Migas
1.4 Manfaat
Manfaat makalah ini adalah sebagai bahan bacaan yang bisa
memberikan wawasan dan pengetahuan tentang budaya K3 di era revolusi industri
4.0
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Dasar Hukum K3
keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Selain itu pula keselamatan dan Kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang bebas dari risiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
Kesehatan
dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam
ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur
tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam
Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut
kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja. Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain :
a. Ruang lingkup keselamatan
kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan
RI.
b. Syarat-syarat keselamatan kerja adalah
untuk:
- Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
- Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan
mengurangi peledakan
- Memberi
pertolongan pada kecelakaan
- Memberi
alat-alat perlindungan diri pada pekerja
- Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai
- Memelihara
kesehatan dan ketertiban
c. Pengawasan Undang-Undang
Keselamatan Kerja, “Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan para pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
d. Menteri
Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang
efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas
bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan
produksi.
e. Setiap kecelakan
kerja juga harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja di dinas yang terkait.
Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi: pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan
khusus. Aturan yang lain
diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1984 tentang Mekanisme Pengawasan
Ketenagakerjaan.
2.2
Implementasi Budaya K3 di Era Revolusi Industri 4.0
Konsep
“Industri 4.0” pertama kali digunakan di publik dalam pameran industri Hannover
Messe di kota Hannover, Jerman di tahun 2011. Dari peristiwa ini juga
sebetulnya ide “Industri 2.0” dan “Industri 3.0” baru muncul, sebelumnya cuma
dikenal dengan nama “Revolusi Teknologi” dan “Revolusi Digital”. Semua revolusi itu
terjadi menggunakan revolusi sebelumnya sebagai dasar. Industri 2.0 takkan
muncul selama kita masih mengandalkan otot, angin, dan air untuk produksi.
Industri 3.0 intinya meng-upgrade lini produksi dengan komputer dan
robot. Jadi, industri 4.0 juga pasti menggunakan komputer dan robot ini sebagai
dasarnya.
Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak dapat kita pungkiri begitu
banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Indonesia. Mulai dari
perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai perusahaan yang telah
mempekerjakan orang-orang di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk memberi
perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja kepada setiap pihak
di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas perusahaan.
Setidaknya
ada tiga aIasan mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun,
yaitu pertama, Perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak
mendasar pekerja. Kedua aspek hukum Tanggung jawab pemerintah dan pengusaha
untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat dan ketiga aspek
ekonomis Untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja;
aset rusak, reputasi negatif dari masyarakat. Peraturan terkait dengan standar
atau implementasi K3 sangat diperlukan. Di negara-negara maju, K3 dikembangkan
oleh setiap industri dan sektor publik secara independen dengan pedoman dan
standar implementasi minimum. Sementara itu, Kondisi (K3) di Indonesia secara
umum diperkirakan termasuk terendah dibanding negara-negara Iainya seperti
Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand dan negara asia lainnya. Kondisi
seperti ini mencerminkan bahwa kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di
dunia internasional masih sangat rendah akan sulit menghadapi pasar global
karena tingkat produktivitas tenaga kerja lndonesia yang rendah. Padahal
kemajuan perusahaan itu dipengaruhi oleh atau sangat ditentukan dengan peranan
mutu tenaga kerjanya. Dalam
era industri 4.0 setidaknya ada empat tantangan terkait K3, diantaranya
tantangan terkait dengan organisasi kerja baru, Kerangka kerja legislatif dan
regulasi masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang dan
memikirkan kembali manajemen risiko kerja.
Pemerintah
sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan kesehatan dan
keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan
peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak
pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan
yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan
pekerja. Undang-Undang tersebut berawal dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tersebut menjelaskan pentingnya
keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasinya diberlakukan
di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun
dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan
berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai
dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Menurut
Permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam
mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah SMK3 (Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus
dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja
yang terlibat langsung dengan pekerjaan.
Perundang-undangan
yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya.
Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang
memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3. Walaupun sudah banyak peraturan
yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia yang
masih kurang memilki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta
perusahaan-perusahaan yang ternyata memang belum memenuhi standar kesehatan dan
keselamatan kerja.Beberapa program yang dilaksanakan pemerintah dalam
upaya mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja diantaranya adalah :
1. Kebijakan, Hukum, dan Peraturan
a. Undang-undang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif,
sebagaimana terlihat pada daftar peraturan perundang-undangan K3 yang terdapat
dalam Lampiran II. Undang-undang K3 yang terutama di Indonesia adalah
Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini meliputi
semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan
primer. Undang-Undang
No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja
dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua
pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri
mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan
produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.
b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Di antara negara-negara Asia, Indonesia termasuk
negara yang telah memberlakukan undang-undang yang paling komprehensif
(lengkap) tentang sistem manajemen K3 khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang
berisiko tinggi. Peraturan tersebut (Pasal 87 UU no 13 Tahun 2003) menyebutkan
bahwa “setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan atau lebih atau yang
sifat proses atau bahan produksinya mengandung bahaya karena dapat menyebabkan
kecelakaan kerja berupa ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat
kerja diwajibkan menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3. Audit K3 secara sistematis, yang dianjurkan
Pemerintah, diperlukan untuk mengukur praktik sistem manajemen K3. Perusahaan
yang mendapat sertifikat sistem manajemen K3 adalah perusahaan yang telah
mematuhi sekurang-kurangnya 60 persen dari 12 elemen utama, atau 166 kriteria.
c. Panitia Pembina K3 (P2K3)
Menurut Topobroto (Markkanen, 2004 : 15), Pembentukan
Panitia Pembina K3 dimaksudkan untuk memperbaiki upaya penegakan
ketentuan-ketentuan K3 dan pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan. Semua
perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 karyawan diwajibkan mempunyai
komite K3 dan mendaftarkannya pada kantor dinas tenaga kerja setempat. Namun,
pada kenyataannya masih ada banyak perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan
yang belum membentuk komite K3, dan kalau pun sudah, komite tersebut sering
kali tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.
d. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK)
Berdasarkan Undang-Undang No 3/ 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, Pemerintah mendirikan perseroan terbatas PT JAMSOSTEK.
Undang-undang tersebut mengatur jaminan yang berkaitan dengan :
1. kecelakaan
kerja [JKK],
2. hari tua
[JHT],
3. kematian [JK], dan
4. perawatan kesehatan [JPK].
Keikutsertaan wajib dalam Jamsostek berlaku bagi
pengusaha yang mempekerjakan 10 karyawan atau lebih, atau membayar upah bulanan
sebesar1 juta rupiah atau lebih. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak
atas manfaat/ jaminan yang meliputi (i) biaya transportasi, (ii) biaya
pemeriksaan dan perawatan medis, dan/ atau perawatan di rumah sakit, (iii)
biaya rehabilitasi, dan (iv) pembayaran tunai untuk santunan cacat atau
santunan kematian.
e. Konvensi-konvensi ILO yang berkaitan
dengan K3
Pada tahun 2003, Indonesia masih belum meratifikasi
Konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan K3 kecuali Konvensi ILO No 120/
1964 tentang Higiene (Komersial dan Perkantoran). Tetapi hingga tahun 2000,
Indonesia sudah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO tentang Hak Asasi
Manusia yang semuanya berjumlah delapan. Karena Indonesia mayoritas masih merupakan negara
agraris dengan sekitar 70% wilayahnya terdiri dari daerah pedesaan dan
pertanian, Konvensi ILO yang terbaru, yaitu Konvensi No. 184/ 2001 tentang
Pertanian dan Rekomendasinya, dianggap merupakan perangkat kebijakan yang
bermanfaat. Tetapi secara luas Indonesia dipandang tidak siap untuk
meratifikasi Konvensi ini karena rendahnya tingkat kesadaran K3 di antara
pekerja pertanian. Tingkat pendidikan umum pekerja pertanian di Indonesia juga
rendah, rata-rata hanya 3 sampai 4 tahun di sekolah dasar (Markkanen, 2004 :
16)
2. Penegakan Hukum
Pemerintah
Indonesia dalam melaksanakan peraturan hukum terkait K3 kemudian membentuk
lembaga-lembaga penunjang diantaranya :
a. Direktorat Pengawasan Norma K3 di
DEPNAKERTRANS
Sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya, pengawasan/ inspeksi keselamatan kerja telah
didesentralisasikan dan tanggung jawab untuk pengawasan tersebut telah
dialihkan ke pemerintah provinsi sejak tahun 1984. Di Direktorat Jenderal
Pengawasan Ketenagakerjaan DEPNAKERTRANS, sekitar 1,400 pengawas dilibatkan
dalam pengawasan ketenagakerjaan secara nasional. Sekitar 400 pengawas
ketenagakerjaan memenuhi kualifikasi untuk melakukan pengawasan K3 di bawah
yurisdiksi Direktorat Pengawasan Norma K3 (PNKK).
b. Pusat Kesehatan Kerja Departemen
Kesehatan
Pelayanan
kesehatan kerja adalah tanggung jawab Pusat Kesehatan Kerja di bawah
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pusat ini dibagi menjadi (i) Seksi
Pelayanan Kesehatan Kerja, (ii) Seksi Kesehatan dan Lingkungan Kerja, dan (iii)
Unit Administrasi. Pusat ini
sudah menyusun Rencana Strategis Program Kesehatan Kerja untuk melaksanakan
upaya nasional. K3 merupakan salah satu program dalam mencapai Visi Indonesia
Sehat 2010, yang merupakan kebijakan Departemen Kesehatan saat ini. Visi
Indonesia Sehat 2010 dibentuk untuk mendorong pembangunan kesehatan nasional,
meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau untuk perorangan,
keluarga, dan masyarakat .
c. Dewan Tripartit National Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (DK3N)
Dewan K3
Nasional (DK3N) dibentuk oleh DEPNAKERTRANS pada tahun 1982 sebagai badan
tripartit untuk memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Pemerintah di tingkat
nasional. Anggota Dewan ini terdiri dari semua instansi pemerintah yang terkait
dengan K3, wakil-wakil pengusaha dan pekerja dan organisasi profesi. Tugasnya
adalah mengumpulkan dan menganalisa data K3 di tingkat nasional dan provinsi,
membantu DEPNAKERTRANS dalam membimbing dan mengawasi dewan-dewan K3 provinsi,
melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, dan menyelenggarakan program-program
pelatihan dan pendidikan. Selama periode 1998-2002, DK3N telah menyelenggarakan
sekurangkurangnya 27 lokakarya dan seminar mengenai berbagai subyek di
sektor-sektor industri terkait. DK3N juga telah menerbitkan sejumlah buku dan
majalah triwulan. Pada
hakikatnya kita memang tidak akan menemukan konsep dan realita yang berjalan
bersamaan, begitu pula dengan implementasi dari K3 yang belum bisa berjalan
maksimal apabila belum ada komitmen yang tegas dari berbagai pihak baik
pmerintah, pengusaha dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan K3.
2.3
Pengembangan
Budaya K3 di Industri Migas
Pengembangan budaya K3 di
industri Migas merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengurangi kecelakaan
kerja yang terjadi di industri Migas baik sektor hulu maupun hilir. Berbagai program telah banyak dikembangkan dalam upaya memperkecil
angka kesakitan dan kematian akibat kerja. Berawal dari laporan International
Atomic Energy Authority (IAEA) pada tahun 1991 tentang kecelakaan yang
terjadi di Chernobyl di tahun 1986 yang
memperkenalkan budaya keselamatan, perhatian akan budaya keselamatan
pada suatu organisasi mulai dilirik sebagai salah
satu penyebab terjadinya major accident. Usaha untuk menurunkan
tingkat kecelakaan dimulai dari usaha untuk memperbaiki dan meningkatkan
teknologi (engineering, equipment, Safety, compliance) dan sistem (integrating HSE, certification,
competence, risk assessment), namun demikian teknologi dan sistem ini
tidak dapat menurunkan tingkat kecelakaan sampai pada tingkat yang diinginkan.
Kemudian pada akhir tahun 1990 dilakukan pendekatan budaya (behavior, leadership,
accountability, attitudes, HSE as profit center), ternyata pendekatan ini
dapat menurunkan tingkat kecelakaan ke level yang lebih rendah. Menurut Matthew
Lawrie et al. dalam Safety Sciences (2006), Tingkatan Budaya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sebuah perusahaan sebagai bagian dari budaya
organisasi terdiri dari:
1. Pathological adalah tingkatan
paling bawah dari budaya K3 dimana pada kondisi ini setiap orang yang
ada dalam organisasi tidak ada yang peduli satu sama lain karena mengganggap
itu adalah tanggung jawab dan risiko masing-masing.
2. Reaktif adalah tingkatan
kedua yang sedikit lebih baik daripada Pathological dimana sudah terbentuk
budaya bertindak setelah terjadi kecelakaan atau kegagalan.
3. Calculative adalah tingkatan ketiga berikutnya dimana pada
tingkatan ini sudah terdapat sistem pengendalian bahaya dan risiko di
tempat kerja.
4. Proaktif
adalah tingkatan keempat dimana Safety Leadership dan Values sudah
diterapkan, dan perbaikan secara terus menerus sudah dilakukan dengan
melibatkan pekerja untuk bersifat proaktif dalam
mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko.
5. Generatif merupakan tingkatan
tertinggi dalam Budaya K3 dimana pada tingkatan ini keselamatan
dan kesehatan kerja sudah merupakan bagian dari setiap proses dan
kegiatan bisnis pada perusahaan tersebut dalam segala tingkatan.
Untuk mengembangkan budaya keselamatan yang
positif ada beberapa point yang harus dilakukan yaitu merubah sikap dan
perilaku, komitmen manajemen, keterlibatan karyawan, strategi
promosi, training & seminar dan spesial program. Sedangkan
Budaya keselamatan yang positif memiliki lima komponen, yaitu :
1. Komitmen manajemen terhadap keselamatan.
2.
Perhatian manajemen terhadap pekerja.
3. Kepercayaan antara manajemen dan pekerja.
4. Pemberdayaan pekerja.
5. Pengawasan, tindakan perbaikan, meninjau ulang sistem dan perbaikan secara terus menerus.
3. Kepercayaan antara manajemen dan pekerja.
4. Pemberdayaan pekerja.
5. Pengawasan, tindakan perbaikan, meninjau ulang sistem dan perbaikan secara terus menerus.
Sedangkan berdasarkan hasil kajian berbagai
literatur tentang budaya keselamatan yang dilakukan oleh Choudhry R.M., et
al. maka dapat disimpulkan bahwa:
a). Ditemukan banyak organisasi termasuk bidang pertambangan dan konstruksi sangat tertarik dengan konsep budaya keselamatan sebagai media untuk mengurangi kecelakaan.
b). Dari sisi definisi dapat ditegaskan bahwa budaya keselamatan tidak sama dengan iklim keselamatan. Iklim keselamatan merupakan produk dari budaya keselamatan.
c). Budaya keselamatan yang positif akan menghasilkan sistem manajemen keselamatan yang efektif.
a). Ditemukan banyak organisasi termasuk bidang pertambangan dan konstruksi sangat tertarik dengan konsep budaya keselamatan sebagai media untuk mengurangi kecelakaan.
b). Dari sisi definisi dapat ditegaskan bahwa budaya keselamatan tidak sama dengan iklim keselamatan. Iklim keselamatan merupakan produk dari budaya keselamatan.
c). Budaya keselamatan yang positif akan menghasilkan sistem manajemen keselamatan yang efektif.
Peran pemerintah
sangat dibutuhkan dalam meningkatkan keselamatan pekerja di indutri migas. Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim
yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit
kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan. Selain itu pula tujuan dari dibuatnya program keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk
mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
adalah:
1. Mencegah
kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah
terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3. Menghemat biaya premi asuransi
4. Menghindari
tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya.
Ada faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.
Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a) Penyusunan dan
penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b) Ruang kerja
yang terlalu padat dan sesak.
c) Pembuangan
kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.
Pengaturan Udara
a) Pergantian udara di ruang kerja
yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b) Suhu udara yang tidak
dikondisikan pengaturannya.
3.
Pengaturan Penerangan
a) Pengaturan dan
penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b) Ruang kerja
yang kurang cahaya, remang-remang.
4. Pemakaian
Peralatan Kerja
a)
Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)
Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.
5.
Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a) Stamina pegawai yang tidak
stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak stabil,
kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang
lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan
kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja
yang membawa risiko bahaya.
Dengan
mengetahui faktor-faktor tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya
kecelakaan kerja. Pengetahuan tentang K3 dan penerapannya di lapangan sangat di
butuhkan oleh para operator maupun teknisi di lapangan baik di hulu maupun
dihilir.
Berbagai program secara global telah banyak dikembangkan untuk meningkatkan
Budaya K3, namun tidak sedikit kendala yang dihadapi dalam mengembangkan budaya
K3 di industri Migas. Salah satu kendala yang paling utama dan bersifat umum
serta banyak terjadi adalah kesalahan dalam memahami pengertian budaya K3 itu
sendiri. Sebagai contohnya hingga saat ini hampir sebagian besar dari kita
selalu memiliki kecenderungan untuk mengklasifikasikan setiap peristiwa
kejadian atau kecelakaan karena adanya kesalahan manusia (human error) akibat
buruknya budaya selamat. Padahal kesalahan manusia (human error) dapat terjadi
didalam sebuah industri yang mempunyai budaya selamat yang sangat baik
sekalipun karena kesalahan manusia terjadi akibat berbagai macam faktor seperti
yang dijelaskan di atas.
Kendala lain
adalah masih banyak orang yang menyukai paradigm “blaming the person”
yang memandang bahwa faktor kesalahan manusialah yang menjadi sumber penyebab (causes)
kecelakaan dan tidak beranggapan atau melihat faktor kesalahan manusia sebagai
sebuah akibat (effect) dari suatu keadaan. Pandangan yang demikian ini tentu
saja mempunyai dampak dalam pengembangan program yang selalu tertuju hanya pada
satu aspek saja sambil melupakan aspek-aspek penting lainnya dalam budaya
keselamatan. Dari sudut pandang lain hambatan-hambatan dalam pengembangan
program membudayakan K3 seringkali disebabkan oleh masalah kesiapan dari
organisasinya sendiri terutama dari Budaya
Organisasi perusahaan yang sering mempunyai orientasi yang belum kuat
dan tidak fokus terhadap masalah K3. Belum tingginya tingkat kesadaran Top Manajemen juga dapat menjadi
hambatan karena masih memandang K3 sebagai suatu biaya atau pengeluaran yang
tidak terkait langsung dengan tingkat produktifitas bahkan sering dipandang
sebagai sesuatu yang memperbesar biaya produksi. Hambatan lain yang juga sering
menjadi pembicaraan umum adalah dari aspek pekerja atau sumber daya manusia
disetiap tingkatan yang umumnya masih menganggap keselamatan bukan sebagai
sebuah nilai penting karena tidak terpaparnya mereka pada nilai-nilai K3 sejak
dini dalam pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
2.4
Solusi Pengembangan
Budaya
K3 di Era Revolusi Industri
4.0
Era
industri 4.0 yang akan segera datang secara global, membuat sektor Keselamatan
dan Kesehahatan Kerja (K3) atau OSH (Ocuppational, Safety, and Health)
juga harus berbenah mempersiapkan diri. Usaha-usaha yang
dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan
kerja antara lain:
a. Analisis
Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
Job Hazard Analysis adalah suatu proses
untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi
pekerjaan tersebut ke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin
terjadi. Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu
dilakukan:
1)
Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam
proses job hazard analysis. Mereka
memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan
informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.
2)
Mengulas Sejarah Kecelakaan
Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan
dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat
penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang
mungkin akan terjadi di lingkungan kerja.
3)
Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada
dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang
bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4)
Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan
Prioritas Pekerjaan Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko
yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi
dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama
dalam melakukan job hazard analysis.
5) Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah
agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan
suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b. Risk
Management
Risk
Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan
(waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan
dan penanganan hukum
c. Safety
Engineer
Memberikan
pelatihan, memberdayakan supervisor/manager
agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan
menghilangkannya
d. Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara
manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan,
alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
Selain keempat hal diatas, cara lain
yang dapat dilakukan adalah:
1.
Job Rotation
2.
Personal protective equipment
3.
Penggunaan poster/propaganda
4.
Perilaku yang berhati-hati
Pakar
K3 Indonesia yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (APJK3) Dr Isradi Zainal menyebutkan, ada empat langkah solusi
menghadapi K3 di era indusri 4.0 yaitu:
1. Pendidikan
dan Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi serta redistribusi pendapatan dan
asset melalui Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK).
2. Dilakukannya
kolaborasi antara dunia industri, akademisi, dan masyarakat untuk
mengidentifikasi permintaan dan ketersediaan skill bagi era digital di masa
depan yang paham K3.
3. Menyusun
kurikulum pendidikan yang telah memasukkan materi terkait human-digital
skills khususnya terkait K3.
4. Mewujudkan masyarakat berbudaya K3.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja saat ini menjadi Pilar dalam
Kerangka Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (The Pillars of Global
Strategy of Occupational Safety and Health). Tantangan yang dihadapi saat ini
adalah bagaimana mengembangkan kerangka kerja membudayakan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di industri Migas. Kemajemukan dan keragaman konsep Budaya K3,
sebagai bagian dari budaya organisasi, tidak perlu menjadi hambatan untuk
mengembangkan konsep budaya K3 beserta indikatornya yang komprehensif,
universal, sederhana, jelas, dan mudah diukur serta mudah dipergunakan dalam
menyusun program mengembangkan budaya K3 di industri Migas. Program pengembangan
budaya keselamatan di industri Migas hendaknya tidak bersifat tunggal dan perlu
dilakukan dalam kerangka yang berkesinambungan sesuai dengan falsafah ‘continuous improvement’. Berbagai
hambatan yang ada dalam meningkatkan budaya K3 perlu diatasi secara terencana
dan sistematis. Hambatan yang melekat pada aspek organisasi perlu diatasi
dengan melakukan sosialisasi regulasi yang ada menerapkannya secara konsisten.
Sedangkan hambatan yang terkait dengan sumber daya manusia perlu diatasi
melalui peningkatan kesadaran dan pengetahuan dalam bentuk formal maupun non
formal.
3.2
Saran
Dalam
menghadapi industri 4.0
diperlukan pendidikan dan pengetahuan
tentang budaya K3 yang dapat mengikuti perkembangan
teknologi. Selain itu pula, untuk
meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja diperlukan dukungan baik dari
pemerintah maupun perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Dominic Cooper., Safety Culture, A Model for understanding
and Quantifying difficult concept, Management, Professional Safety,June
2002.
4. Michael S Wright., Phillip Babazon, Alison Tipping and Medha
Talwalkar, Development of Business Excellence Model of Safety Culture,
Health and SafetyExecutive 1999.
5.
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi
Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.
Komentar